Hubungan Megawati-Jokowi Hasto

Hubungan Megawati-Jokowi Hasto Kasih Ibu Tak Berkesudahan

Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto membantah isu Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak melakukan komunikasi secara intens lagi. Hasto menggambarkan relasi Megawati dan Jokowi seperti ibu dan anak dengan kasih sayang ibu yang tidak berkesudahan.

“Komitmen kasih seorang ibu yang tidak pernah berkesudahan,” ujar Hasto di gedung ANRI, Gadjah Mada, Jakarta, Jumat (27/10/2023) malam. Diketahui, hubungan Jokowi dan Megawati dikabarkan merenggang, seusai putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka yang juga kader PDIP, memutuskan untuk menerima pinangan Koalisi Indonesia Maju sebagai calon wakil presiden pendamping calon presiden Prabowo Subianto.

Hasto mengungkapkan komunikasi antara Megawati dan Jokowi telah terjalin sejak lama. Bahkan slot online play1628, terhitung sejak 20 tahun lalu saat Jokowi sebagai kader PDIP diusung untuk maju sebagai wali kota Solo, gubernur DKI Jakarta hingga menjadi presiden selama dua periode.

“20 tahun telah membuktikan. Bagaimana Pak Jokowi sebagai wali kota Solo dua periode, sebagai gubernur, sebagai presiden dua periode itu kan,” ungkap politisi asal Yogyakarta ini.

Hubungan Megawati-Jokowi Hasto

Sementara itu, Hasto juga merespons soal video viral di media sosial yang memperlihatkan Megawati menepis tangan Presiden Jokowi dalam acara pembukaan Rakernas IV PDIP di JiExpo Kemayoran, beberapa waktu lalu. Hasto menegaskan video itu hasil editan dan manipulasi yang coba dibangun oleh pihak tertentu untuk memecah belah hubungan Megawati dan Jokowi.

Mantan hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres). Menurutnya, Mahkamah Konstitusi tidak memiliki dasar yang cukup kuat untuk campur tangan dalam masalah ini.

“Pertanyaan mengenai batas usia seharusnya merupakan bagian dari kebijakan hukum yang diatur dalam undang-undang, bukan ranah Mahkamah Konstitusi,” ujar Palguna dalam seminar ” Eksaminasi Publik Putusan Mahkamah Konstitusi” disiarkan melalui kanal YouTube Pusat Kajian Konstitusi, Demokrasi, dan HAM, pada Jumat (27/10/2023).

Menurut Palguna, penetapan batas usia bagi calon presiden dan wakil presiden adalah hal yang seharusnya diatur dalam undang-undang. Ia menganggap bahwa tidak ada dasar konstitusional yang mendukung argumen bahwa penetapan usia untuk jabatan politik atau non-politik adalah urusan konstitusional.

Dalam konteks permohonan perubahan batas usia capres-cawapres oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Palguna menjelaskan bahwa permohonan semacam itu haruslah spesifik dan didasarkan pada kerugian faktual atau penalaran yang wajar yang dapat dipastikan terjadi. Palguna menegaskan bahwa ada kausalitas yang jelas antara permohonan tersebut dan potensi kerugian yang mungkin terjadi.

Leave a Comment